![]() Jika yang dimaksud dengan pacaran disini adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami isteri, tentu tidak boleh. Masalah ini sudah dijelaskan dengan jelas oleh Islam. Berdua-duaan, bermesra-mesraan, bercumbu-cumbuan, dan semacamnya tidak boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan kecuali setelah menikah. Bahkan, Islam pun melarang segala jenis perbuatan yang bisa mendekatkan atau menggiring seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ : 32).
Bagaimana jika ada yang mengatakan,”Lalu
bagaimana saya bisa mengenali dengan baik calon isteri saya?”. Jawabnya
: Ada banyak cara untuk bisa mengenali calon isteri dengan baik, dan
kita mesti memilih cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
meninggalkan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bukankah kita
bisa menelusuri keadaan calon isteri melalui orang ketiga yang
terpercaya? Kita juga bisa melakukan dialog dengan calon
isteri asalkan bersama mahram dari si calon isteri tersebut. Bahkan
kita malah dianjurkan untuk terlebih dulu melihat calon isteri kita
agar nanti tidak kecewa dengan penampilan fisiknya.
Pacaran yang biasa
dilakukan oleh muda mudi itu pada dasarnya hanyalah pemuasan hawa nafsu
saja. Tidak efektif sama sekali untuk sebuah proses saling mengenal
secara jujur. Bukankah selama pacaran masing-masing pihak selalu
berusaha menampilkan yang baik-baik saja dan berusaha seoptimal mungkin
untuk menyembunyikan kekurangan masing-masing ? Sementara dalam ajaran
Islam, sebelum pernikahan masing-masing pihak harus menjelaskan keadaan
masing-masing termasuk jika ada aib yang mesti dijelaskan.
Kesimpulannya : ”Pacaran
itu boleh, halal, dan nikmat setelah pernikahan”.
Wallahu a’lam bish shawab.
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar